Rabu, 18 September 2013

ETIKA MEDIA

Kuliah Ketiga Kapita Selekta ( Kamis, 12 September 2013 )

Yang memberikan kuliah kali ini adalah seorang anggota Dewan Pers untuk periode 2010 - 2013 dan bekerja di Lembaga Survei Indonesia ( IRC ), yaitu Bapak Agus Sudibyo.

Sumber : http://www.perspektifbaru.com/i/art/Agus-Sudibyo_f_1122_f_565.jpg
Akhir - akhir ini banyak pemberitaan tentang anak dibawah umur yang mengendarai mobil dan menimbulkan kecelakaan hingga jatuh korban jiwa, dan merupakan anak dari musisi terkenal Indonesia yaitu AQJ. Pada beberapa pemberitaan online, banyak yang menggunakan gambar AQJ terbaring lemah di rumah sakit dan gambar orang tuanya.

( Pemakaian inisial untuk keperluan sebagai contoh studi )

Apakah media boleh menyebutkan nama dari tersangka / terdakwa meski hanya inisial? Apakah pemberitaan tersebut sudah sesuai dengan etika media?

Sumber : http://matabuku.files.wordpress.com/2009/07/cover_2dwajah_20retak_20media_small.jpg?w=460
Semua pemberitaan itu sudah melanggar kode etik. Seharusnya, anak dibawah umur yang melakukan tindak kriminal, seluruh identitasnya harus dirahasiakan, mulai dari nama ( inisial juga tidak boleh ), sekolahnya, rumahnya, orang tuanya, dll yang berhubungan dengan anak itu. Ini untuk menjaga masa depannya, dan keluarganya mempunyai privacy sendiri.

Lalu penggunaan gambar tersangka / terdakwa dan orang tuanya, apakah media tidak memikirkan perasaan yang difoto? Mereka pasti malu. Dalam sudut pandang korban, ini akan menimbulkan keinginan balas dendam karena foto tersangka / terdakwa, terpampang di media online.

Harusnya, media lebih memikirkan etika dalam memberitakan informasi, jangan sampai menimbulkan hal - hal yang tidak diinginkan. Harusnya fungsi media yaitu menyampaikan berita yang tidak merugikan.

Ada beberapa etika, berdasarkan  fungsinya :
1. Etika Utilitarian
    Etika yang menimbang hal-hal yang diuntungkan dan dirugikan. Singkatnya, berita yang disebarkan itu   berguna bagi masyarakat atau tidak. Jika berguna, berita itu baik, walaupun bagi beberapa orang, pemberitaan itu tidak baik. Ditetapkan dari sisi bergunanya atau tidak tanpa memperhatikan apapun.

2. Etika Teleologis ( Etika Konsekuensialis ---> Aristoteles )
    Etika yang mementingkan tujuan / dampak baiknya, walaupun melanggar aturan yang penting sudah berbuat untuk sesuatu yang baik.

3. Etika Diontologi
    Etika yang menekankan kewajiban, tidak boleh melanggar kode etik. 

Sumber : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiq1uUZno4L2hJdlqLL6CwN4I-FjEgFVDNeVSnhiaIftwt0UQHykfaMrePXpq-alaXcEBDpe09pbgegEcqIKHk_AFGrcaJ-qMkeXIL0XHGq0XmfkD83_Qjyf-sz6NwpOPUydyxFvA-SVPU/s1600/Kode+Etik+Wartawan.png


Kode Etik ini berlaku juga untuk pers online seperti detik.com, kompas.com, okezone.com, dll. Pers online berbeda dengan cyber media / media online seperti social media Facebook, Twitter, dll.


    




Tidak ada komentar:

Posting Komentar