Selasa, 10 September 2013

REGULASI PENYIARAN

Kuliah Kedua Kapita Selekta ( Kamis, 5 September 2013 )

Kali ini membahas tentang Regulasi Penyiaran yang di bawakan oleh Bapak Paulus Widiyanto

Sumber : http://image.metrotvnews.com/bank_images/actual/139666.jpg

Regulasi atau peraturan terdapat pada setiap masyarakat, tidak terkecuali bidang penyiaran.
Tapi, "mengapa penyiaran harus diatur?"

Secara logis, karena segala sesuatunya akan menjadi teratur, tertib dan sistematis.

Tapi untuk penyiaran, ada 2 hal mengapa penyiaran harus diatur, yaitu :

1. Isi Siaran, karena setiap acara / program yang disiarkan punya kekuatan yang sangat besar dalam mengubah perilaku dan mempengaruhi cara berpikir masyarakat.

    Isi Siaran diatur dalam UU Penyiaran no. 32 tahun 2002, tentang isi siaran

2. Teknologi Penyiaran, memakai infrastruktur penyiaran, antara lain :
    a. Gelombang Elektromagnetik ( spektrum, frekuensi, radio / SFR )
    b. Satelit, yang bergerak dalam orbit (Geostasioner)
    c. Saluran Kabel ( Fibre Optic )
    Ketiga poin ini diatur UU Teknologi Komunikasi no. 36 tahun 1999, tentang infrastruktur penyiaran

Lalu, "siapa yang mengatur penyiaran?" ( di Indonesia )
Pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI )

Sumber : http://www.portalkbr.com/berita/nasional/__icsFiles/afieldfile/2013/04/13/2011323kpi.jpg


KPI mengeluarkan IPP ( Izin Penyelenggaraan Penyiaran ) kepada setiap warga negara Indonesia yang meminta, misalnya perorangan atau badan hukum. Warga asing tidak diperbolehkan mendapatkan IPP namun hanya boleh memiliki saham maksimal 20 %.


"kenapa kepemilikan usaha penyiaran diatur?"
Agar terjadi keberagaman pemilik untuk mencegah adanya monopoli penyiaran.
Akhir-akhir ini, banyak sekali pemilik usaha penyiaran yang memonopoli siaran dengan iklan dan berita kampanyenya karena sudah dekat dengan Pemilu 2014 dan menghapus informasi / berita kurang sedap yang berhubungan dengan si pemilik usaha penyiaran. Di sini terjadi monopoli siaran atau informasi.

Keberagaman pemilik ( Diversity of Ownership ) dan Keberagaman isi siaran ( Diversity of Content ) harus bisa menjamin Pluralisme Media ---> Teori Representatif.

Hubungan antara Pluralsime Media dengan Teori Representatif

Keberagaman Indonesia apakah sudah terlihat disetiap media? Apakah isi siaran / program sudah me-representasi-kan masyarakat Indonesia yang beragam? Seharusnya, sebagai negara pluralis, media harus menampilkan keberagaman sebagai jati diri Indonesia. Sebagai contoh, newscaster dari berbagai etnis dan tidak boleh bersistem sentralisasi ( media didominasi yang berpusat di Jakarta ).

Sumber : http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2012/05/1337758444234447051.jpg







Tidak ada komentar:

Posting Komentar